Depok | portaldesa.co.id – T. Farida Rahmayanti, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok menyebut, bahwa penataan trotoar Jalan Raya Margonda terus diakukan hingga memasuki ke segmen 3. Hadirnya trotoar yang lebih tertata akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki. Pada sisi lain akan membuat wajah Margonda sebagai etalasenya Kota Depok menjadi semakin fresh, dan elegan yang membanggakan warganya. Dirinya berharap taman (Separator) pun bisa direvitalisasi agar semakin asri dan cantik.
“Namun yang perlu diantisipasi sejak awal, adanya para pedagang kaki lima yang ‘memanfaatkan’ fasilitas trotoar. Jika tidak segera dilakukan pembinaan dan pengendalian akan semakin marak. Yang nantinya akan membuat kesemrawutan selain berubahnya fungsi”, terang Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok ini, Jum’at 13/10/2023.
“Tentunya pemerintah bukan tidak pro terhadap para pedagang. Namun, mereka juga harus mengikuti aturan yang ada demi kemaslahatan bersama, dan ketertiban umum pun harus ditegakkan secara disiplin”, sambungnya.
Politisi yang dikenal super aktif ini pun menjelaskan, bahwa pada Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum telah menetapkan masalah Tertib Usaha/Berjualan.
“Dalam Pasal 14 ditegaskan, bahwa ‘Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, Trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai. Selain itu, ‘Setiap orang atau badan dilarang berjualan di Jalur Hijau, Taman Kota, serta tempat umum lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang”, jelasnya.
“Pemkot Depok sesegera mungkin melakukan inventarisasi di titik manakah sepanjang jalan Margonda yang telah muncul, tentunya pembinaan terhadap mereka tidak hanya oleh Satpol PP saja. Tapi juga menyertakan Dinas UKM dan Disdagin. Namun, tantangannya adalah kita tidak cukup hanya melarang tapi harus memberikan alternatif solusi. Mencari tempat alternatif untuk mereka. Dalam hal ini bisa dibuka sinergi dengan dunia usaha disepanjang Margonda. Misal toko modern dan pusat perbelanjaan”, tuturnya.
Farida menambahkan, bahwa pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Margonda terkait para pedagang kaki lima ini sangat mendesak, dan jangan dibiarkan menjamur. Perangkat daerah juga harus berkolaborasi dengan lembaga pemerintah RT/RW untuk menjaga trotoar Margonda agar tidak beralih fungsi.
“Dalam Peraturan Daerah Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum disebutkan tentang peran serta masyarakat. Pertama, masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya penyelenggaraan ketertiban umum
dalam makna yang seluas-luasnya. Kedua, Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum, dan Ketiga, Pemerintah Kota wajib menindaklanjuti dan memberikan jaminan keamanan serta perlindungan kepada para pelapor”, tandasnya.(Arifin)