Jakarta | portaldesa.co.id – Endar Priantoro, mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terkait laporan bocoran dokumen penyidikan terkait kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, 9 Mei 2023. Endar mengklarifikasi posisinya terkait pengaduan tersebut.
“Saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM”, ujar Endar, Selasa, 9/5/2023.
Endar menuturkan, bahwa pemeriksaan dilakukan selama 2,5 jam dari pukul 13.00 hingga 14.30 waktu setempat. Namun, Endar menolak mengungkapkan apa yang dikatakannya selama pemeriksaan.
Selain Endar, Dewan Pengawas juga memanggil pimpinan kelompok yang dikenal dengan nama Serikat Aktivis Muda Indonesia (KAMI). Kelompok ini merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan kebocoran tersebut ke Dewan Pengawas.
“Kami datang karena mendapatkan panggilan untuk klarifikasi”, terang Ketua Umum Pengurus Besar KAMI, Sultoni.
Dewan Pengawas mulai mengusut laporan bocoran dokumen itu pada Senin, 8 April 2023. Saat itu, Dewan Pengawas memanggil penyidik yang menangani kasus korupsi di ESDM karena menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK dari beberapa pihak, antara lain mantan Direktur Penyidikan KPK, Endar Priantoro, dan KAMI. Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Tindak Pidana Korupsi di kasus ESDM. Penyidik diketahui telah mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Idris Froyoto Sihite. Dalam video yang tersebar di media sosial, nampak orang yang diduga Idris menyebutkan bahwa dokumen itu dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif”, tandasnya.
Dugaan kebocoran kasus ESDM ini pertama kali terungkap saat penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 lau. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan dokumen penyidikan yang mirip dengan Berita Acara Pidana Korupsi dalam kasus ESDM. Diketahui, penyidik telah mengkonfirmasi penemuan dokumen tersebut kepada Plt Dirjen Pertambangan Idris Froyoto Sihite. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang yang diduga Idris menyatakan telah menerima dokumen tersebut dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
KPK membantah dugaan pembocoran dokumen tersebut. Meski demikian, Ali, juru bicara KPK, mempersilakan masyarakat melaporkan hal tersebut jika memiliki bukti yang sah.
“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut”, ucap Ali.
Kementerian ESDM juga membantah dugaan pembocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerima dokumen investigasi dari KPK.
“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar”, ujar Agung.(Arf)