back to top

Terbukti Langgar Perpol No 7 Tahun 2022, Majelis Etik Putuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat AKBP Achiruddin

Jakarta | portaldesa.co.id – AKBP Achiruddin dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena membiarkan anaknya melakukan tindak kekerasan. Sebelum diberhentikan, Achiruddin diketahui telah empat kali melanggar aturan disiplin Polri.

“Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan”, terang Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.

Dudung tidak merinci secara pasti pelanggaran disiplin apa yang dilakukan Achiruddin. Namun, dia mengakui pelanggaran yang dilakukan Achiruddin pada 2017 dan 2018.

“Mungkin nanti jelasnya akan kita sampaikan, ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itukan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin”, ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan hal yang memperberat keputusan pemberhentian AKBP Achiruddin tersebut. Hal yang memberatkan, Achiruddin membiarkan aksi kekerasan itu terjadi meski dirinya hadir di lokasi.

“Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya”, ujar Panca.

Panca mengatakan, sebagai anggota Polri, seharusnya AKBP Achiruddin turun tangan dan menyelesaikan masalah tersebut. Dia seharusnya bisa menghentikan kekerasan yang terjadi. Namun, berdasarkan hasil sidang, komisi etik menilai Achiruddin tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

“Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan”, tandasnya.

Oleh karena itu, Majelis Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

“Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat”, ungkapnya.(Arf)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...