Reporter: Ibrahim
Banjarmasin, Banjarbaru | portaldesa.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Memanfaatkan Teknologi Informasi dalam meningkatkan kecepatan dan keterbukaan informasi juga efisiensi dan efektifitas.
Mendukung hal itu, diciptakan sebuah aplikasi Siharmon Kalsel yang berfungsi untuk memberikan kemudahan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Aplikasi Siharmon Kalsel secara langsung diresmikan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Banjarmasin Airport, Banjarbaru, Kamis (20/09/2022) siang.
Lilik Sujandi, menyampaikan bahwa Aplikasi Siharmon Kalsel merupakan terobosan yang muncul setelah dilakukan diskusi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Stakeholder.
โSalah satu Tugas dan Fungsi Kemenkumham adalah melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang ada di Pemerintah Kota/Kabupaten/Provinsi Kalimantan Selatan. Dibutuhkan proses yang cepat dan mudah, sekaligus perlu mendengar pendapat publik terhadap Ranperda. Dengan hadirnya Siharmon Kalsel akan dimudahkan dalam akselerasi, komunikasi dan hal lain yang dibutuhkan dalam proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah,โ jelas Lilik.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin yang kerap disapa Bang Dhin, sangat mengapresiasi atas diluncurkannya aplikasi Siharmon Kalsel. โKami sangat mengapresiasi atas hadirnya Aplikasi Siharmon Kalsel untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan harmonisasi Peraturan Daerah sehingga dapat mempersingkat proses waktu Harmonisasi. Tentunya ini harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih optimal dalam penggunaan aplikasi tersebut sehingga lebih baik kedepannya,โ ujar Bang Dhin.