Jakarta | portaldesa.co.id – Seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial RBW dan seorang perempuan berusia 44 tahun dengan inisial Y telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus pengedaran 5.350 keping meterai palsu seharga Rp 10 ribu secara online sejak bulan Februari hingga Mei 2023. Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat, mengungkapkan hal ini dalam laporan Antara pada hari Selasa, 13 Juni 2023.
Menurut Yunita, kedua tersangka mengakui bahwa mereka baru saja melakukan tindakan tersebut satu kali di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau wilayah Jabodetabek karena tergoda oleh keuntungan yang besar.
“Kami akan menjerat tersangka ini dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Yunita.
Yunita juga menambahkan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Panaitan Raya, Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Senin, 29 Mei 2023, pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa keduanya berencana melakukan transaksi meterai di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa kedua tersangka membawa 1.250 keping meterai palsu seharga Rp 10 ribu dalam bentuk 25 lembar kertas cetak, yang dijual oleh tersangka dengan harga Rp 6 ribu per keping.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dan satu unit ponsel warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi meterai palsu. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.(Rz)