Jakarta | portaldesa.co.id – Seseorang yang disebut sebagai artis dengan inisial R menjadi perbincangan hangat dalam kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak ada laporan terhadap artis tersebut, Sabtu (1/4/2023).
Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan artis inisial R ke KPK terkait dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengecek kabar tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada laporan yang diterima terkait artis berinisial R.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK selalu terbuka untuk menerima laporan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi. Setiap laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang selama 12 tahun terakhir. Penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus ini dan pemeriksaan terhadap para saksi masih akan dilakukan.
KPK membuka peluang untuk memeriksa keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya, sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, semua butuh waktu untuk dilakukan analisis terlebih dahulu. KPK akan melakukan tindakan yang sesuai untuk memberantas korupsi dalam setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga menerima uang gratifikasi senilai puluhan miliar. Hal ini terungkap setelah ditemukan safe deposit box (SDB) milik Rafael yang berisi uang senilai Rp 36-40 miliar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan gratifikasi.
Asep menegaskan bahwa penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Namun, konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang mewah, seperti tas merek Louis Vuitton dan Chanel milik istri Rafael, serta sejumlah uang tunai. Rafael Alun mengaku menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka dan akan mengikuti proses hukum.
Rafael juga menjelaskan bahwa uang yang ada di dalam SDB berasal dari hasil penjualan tanah pada tahun 2010. Namun, KPK akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan asal usul uang tersebut.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan untuk memberantas korupsi dan mengusut kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (sl)