Reporter: Sawijan
Jakarta | portaldesa.co.id – Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah (20/7/2022).
Artinya tersisa dua hari lagi Google, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir. Menurut pakar, aturan itu penting demi kedaulatan digital Indonesia.
PSE / Penyelenggara Sistem Elektronik wajib terdaftar ini soal kedaulatan digital Indonesia.
Justru kan jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, kok dulu dulu belum?
Aturannya sudah ada sejak tahun 2000,” sebut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.
Kewajiban pendaftaran PSE ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan kominfo juga menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.
Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing. Ini juga merupakan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan.
Dengan adanya (PSE) Penyelenggara Sistem Elektronik ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi splikasi yang bisa merugikan masyarakat dan melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti App Store atau Play Store.
Meski terlambat, setidaknya sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama. Ia menilai, aturan ini seharusnya memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. (sw)