Depok | portaldesa.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Tim ini juga bertugas untuk membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR.
“Kami membentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja.”ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, Kamis (30/03/2023)
Tim Monev terdiri dari beberapa unsur, yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan Unsur Serikat Pekerja atau Buruh.
Tim ini akan memantau sejumlah perusahaan di Kota Depok untuk memastikan bahwa mereka telah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kami akan melakukan kunjungan langsung, akan terus memonitor dan jika ada perusahaan yang belum membayar THR maksimal H-7 lebaran, kami akan meminta keterangan dan penjelasananย dari perusahaan tersebut,” jelasnya. (Roni)