Lombok Timur | portaldesa.co.id – Bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Sabri, SH, Farid Ma’ruf, SH, dan Lalu Nuhiddin, SH, sebuah tim pengacara dan konsultan hukum yang dikenal dengan nama “Keadilan Untuk Semua”, telah melakukan kunjungan ke Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur pada hari Senin, 17 Juli 2023.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melaporkan dugaan kasus Penipuan dan Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa lima orang warga dari Desa Kuangwai Menceh dan satu orang warga dari Pijot Selong yang dilakukan oleh HM (terlapor), warga Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan sponsor/tekong yang mau memberangkatkan Enam Orang (Pelapor) untuk bekerja ke luar negeri, tepatnya ke Negara Malaysia.
Laporanย dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/15.07.2023, disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Muhammad Sabri SH, Farid Ma’ruf SH, dan Lalu Muhiddin SH, kepada media untuk mengungkapkan bahwa telah dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perdagangan orang oleh oknum sponsor/tekong yang terlibat.
“Kami masukan pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Lotim karena adanya dugaan kasus Penipuan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orangย yang menimpa enam orang klien kami ” jelas Farid Ma’ruf, Senin (17/07/2023)
Kronologis kejadian terjadi pada tahun 2022 ketika enam orang klien mereka berencana untuk bekerja di luar negeri dengan bantuan dari sponsor/tekong yang dikenal sebagai HM. Mereka berangkat melalui PT Bagus Bersaudara cabang Lombok Timur dengan membayar biaya tertentu. Namun, hingga saat itu, mereka belum juga berangkat dan malah dikenakan biaya tambahan dengan dalih agar mereka segera diberangkatkan.
Kuasa hukum korban telah mencoba melakukan konfirmasi dengan salah satu pengurus PT Bagus Bersaudara (sebelum dibubarkan) yang bernama H.S. Namun, dari hasil penelusuran, enam orang klien mereka ternyata tidak terdaftar di perusahaan tersebut, yang menimbulkan kecurigaan.
Seorang dari para pelapor mengatakan bahwa mereka pernah melakukan mediasi di tingkat desa, dipimpin oleh seorang mediator bernama Rifai Pajrin dari Desa Surabaya. Hasil dari mediasi tersebut mencapai kesepakatan bahwa HM (terlapor) bersedia mengganti atau mengembalikan uang pelapor dalam waktu dekat dan akan datang ke rumah Kepala Desa untuk menyerahkan uang tersebut. Namun, janji HM tersebut ternyata tidak terealisasi, dan dia menghilang tanpa memberikan kabar.
Kini, enam orang pelapor bersama-sama dengan kuasa hukumnya, yaitu Muhammad Sabri SH, Farid Ma’ruf SH, dan Lalu Muhiddin SH, merasa dipermainkan oleh tekong tersebut. Mereka merasa bahwa tindakan tekong tersebut tidak memiliki etika baik dan telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan perdagangan orang.Tim
Mengingat maraknya praktek TPP dan TPPO di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), tim kuasa hukum ini sangat berharap agar pihak-pihak terkait memberikan perhatian dan atensi yang serius untuk memastikan bahwa keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dapat terwujud. (AJ)