back to top

Toto Suripto: Banyak Perda Karawang Mandul Akibat Tanpa Perbup

Karawang | portaldesa.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang, Toto Suripto, telah mengungkapkan keprihatinannya mengenai banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang tidak efektif dan mandul dalam penerapannya. Toto mengklaim bahwa keterlambatan pengesahan Perda pada tahun 2023 menjadi salah satu faktor utama penyebab permasalahan ini.

Menurut Toto, sejumlah Perda di Karawang telah dibuat namun tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup). Akibatnya, Perda-perda tersebut terkesan hanya dibiarkan begitu saja tanpa adanya realisasi yang sesuai dengan tujuan awal pembuatannya. Toto juga menambahkan bahwa hingga saat ini, banyak Perda yang tidak memiliki Perbup, bahkan jumlahnya bisa mencapai seratus lebih.

Toto menyampaikan, “Saya ingat, masalah ini telah terjadi sejak saya menjabat sebagai Ketua DPRD pada tahun 2014, dan hingga kini masih ada Perda yang tidak dilengkapi dengan Perbup. Meskipun saya tidak tahu angkanya secara pasti, jumlahnya bisa mencapai seratus lebih,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Toto mengkritik sikap pembiaran yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap kondisi ini. Padahal, setelah pengesahan Perda, Bupati seharusnya segera mengeluarkan Perbup sebagai turunannya.

“Bupati tampaknya membiarkan masalah ini terus berlarut-larut. Seharusnya Perbup segera dibuat agar Perda bisa berjalan secara efektif,” ujar Toto, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karawang.

Meskipun demikian, Toto berpendapat bahwa Pemkab Karawang tidak serius dalam menyusun Perbup. Padahal, DPRD telah menghabiskan waktu, pikiran, dan biaya yang tidak sedikit untuk membahas satu Perda. Namun, setelah selesai, Perda tersebut malah dibiarkan tanpa adanya Perbup yang mengikutinya.

Permasalahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap efektivitas penerapan Perda di Karawang. Perda yang tidak didukung oleh Perbup menjadi terhambat dalam pelaksanaannya, sehingga tujuan dan manfaat dari Perda tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini juga menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah. (Che)

 

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id – Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id – Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...