back to top

UII Mendesak Keterbukaan dalam Sistem Pemilu 2024 untuk Menjaga Demokrasi

Jakarta | portaldesa.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan keputusan mengenai sistem Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Putusan ini dijadwalkan untuk diumumkan pada hari Kamis, 15 Juni 2023, dalam kasus dengan nomor perkara 114/PUU/XX/2022.

Keputusan MK tersebut akan menentukan apakah sistem Pemilu akan tetap terbuka atau diubah menjadi sistem tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi hal ini, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menyatakan bahwa sebagai pengawal demokrasi, MK seharusnya menolak permintaan untuk mengubah sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

“Hal ini selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik”, terang Fathul Wahid dalam keterangan tertulis Humas UII, Selasa (13/6/2023).

Sistem Pemilu terbuka memastikan bahwa kedaulatan rakyat dan iklim demokrasi tetap terjaga dan berlanjut di Indonesia. Sistem Pemilu terbuka akan memastikan bahwa para wakil rakyat yang terpilih benar-benar merupakan pilihan dari rakyat itu sendiri, bukan hanya pilihan dari partai politik.

“Sistem Pemilu terbuka akan memperkuat parsipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen”, tandasnya

Partisipasi dan pengawasan publik ini merupakan aspek penting dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya, yang merupakan ciri dari pelaksanaan sistem demokrasi. Demokrasi memberikan warga negara kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan sumber kekuasaan politik.

Fathul Wahid menekankan bahwa MK harus memperhatikan dan mengantisipasi dampak yang besar dari perubahan sistem Pemilu terbuka menjadi Pemilu tertutup. Seluruh proses yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini telah didasarkan pada sistem Pemilu terbuka.

“Perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkankan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini”, ungkapnya.(Arf)

 

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...