Reporter: Okik
Surabaya | portaldesa.co.id – Disamping kasus Ferdy Sambo, profesionalisme polisi juga diuji dari Kasus Ditreskrimsus Polda Jatim dilaporkan Kurator ke Presiden sampai Kapolda Jatim.
Hal ini diungkap oleh Dr Hadi Pranoto, Rabu 10-8-2022 ” dengan mengingat sebagai alat negara yang menjunjung program Pemerintah Republik Indonesia, POLRI wajib melindungi dan mengayomi Para Kreditor untuk memperoleh hak mereka yang bersumber dari perikatan perdata mereka dengan debitor pailit PT Ramagloria.
Akan tetapi sebaliknya, aparat Ditreskrimsus Polda Jatim wajib mencegah agar debitor pailit itu tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan para kreditor, seperti dengan memperalat aparat Ditreskrimsus Polda Jatim menghambat proses pemberesan piutang yang merupakan Program Pemerintah Republik Indonesia cq UUK PKPU.
Hadi menyebut” POLRI itu Alat Negara, bukan alatnya debitor pailit PT Gloria. Jika ada persoalan yang timbul antara debitor pailit dengan para kreditor dalam konteks kepailitan, maka UUK PKPU telah menyediakan saluran dan tata cara guna penyelesaian sengketa hutang piutang antara kreditor dan debitor pailit. Saluran dan tata cara guna penyelesaian sengketa piutang dan hutang debitor pailit telah diatur dalam UUK PKPU.
Jadi jelas saya sampaikan “Bukan dengan cara memperalat polisi. Karena kepailitan itu peristiwa perdata. Caranya adalah melalui upaya Renvoi Prosedur (perselisihan mengenai tagihan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 UUK PKPU. Atau melalui gugatan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUK PKPU.
Lebih lanjut, menurut Hadi gambarannya” bukan melalui polisi, karena jelas kepailitan itu peristiwa perdata. Jadi cara penyelesaian sengketanya ya seperti itu,” pungkasnya.(okik)