MIBAR | portaldesa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), menunggu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk menentukan ada tidaknya Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilihan anggota legislatif (Pilcaleg)2024.
Ketua KPU Mubar, Awaludin Usa mengatakan perubahan dapil diakibatkan beberapa hal diantaranya pertambahan jumlah penduduk dan kondisi bencana alam. untuk pilcaleg 2024 pihaknya saat ini menunggu DAK2 2022 dari Dinas Catatan Sipil.
“Saat ini kami menunggu data jumlah penduduk dari Capil untuk penentuan ada tidaknya perubahan Dapil”, ucap Awaludin pada Senin, 13 Juni 2022.
Tambah dia jika jumlah penduduk Mubar sudah mencapai 100 ribu lebih maka sudah pasti pada pilcaleg 2024 akan ada perubahan Dapil, karena menjadi 25 kursi yang diperebutkan.
“Ini sudah diatur Dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Disitu dijelaskan bahwa apabila jumlah penduduk paling banyak 100ribu maka jumlah kursi 20. Untuk 100ribu lebih sampai 200 ribu maka 25 kursi”, tuturnya.
Lanjutnya, jika jumlah penduduk tidak mencapai 100 ribu lebih maka dilihat lagi dari prinsip penyusunan Dapil.
“Jika tetap 20 kursi maka bisa dilihat lagi dalam prinsip-prinsip pensusunan Dapil yaitu kesetaraan jumlah suara, pemilih proporsionalitas, dan integritas wilayah” lanjutnya.
Dirinya mengatakan, Penyusunan Dapil ini melibatkan berbagai pihak diantaranya para Stakeholder partai politik.(La Roni)