Semarang | portaldesa.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang telah berkomitmen untuk secara rutin menertibkan bus-bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi yang masih beroperasi di tepi jalan raya di Kota Semarang. Terutama pada agen-agen bus di ruas Jalan Siliwangi (Krapyak) dan Kawasan Terminal Terboyo.
Menurut Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, fenomena tersebut masih terlihat saat mudik Lebaran, di mana agen-agen bus masih beroperasi seperti biasa dan seringkali membuat bus berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi tersebut. Namun, Dishub secara rutin melakukan penertiban dan menghalau bus yang berhenti di lokasi tersebut, ujarnya, Kamis (04/05/2023)
Meskipun demikian, Endro mengakui bahwa petugas Dishub tidak bisa berjaga terus di agen-agen bus tersebut. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan agen bus mencari kemudahan dan penumpang ingin dari tempat yang lebih dekat jika harus ke Terminal Mangkang. Oleh karena itu, pihak Dishub mencari solusi untuk mengatasi fenomena ini.
Salah satu solusi yang diambil oleh Dishub adalah agar bus-bus tersebut tertib masuk ke Terminal resmi. Jika penertiban yang dilakukan tidak efektif dan bus masih membandel, maka data pengusaha otobus (PO) bus tersebut akan dikirimkan ke kementerian pusat, dalam hal ini di Dirjen Perhubungan Darat, untuk menjadi bahan pertimbangan saat perpanjang izin trayek atau bahkan dicabut izinnya.
Meskipun Dishub terus melakukan penertiban bus agar tidak mengganggu arus lalu lintas, tetapi masih banyak agen-agen bus di tepi jalan raya dan kecenderungan banyak kemunculannya saat lebaran. Pihak Dishub mengakui bahwa keterbatasan petugas yang tidak bisa mengawasi agen-agen bus selama 24 jam menjadi tantangan dalam menertibkan bus-bus tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah, juga menyoroti masih maraknya terminal bayangan yang masih beroperasi di Kota Semarang. Meski saat ini wewenangnya terminal tipe A Mangkang sudah diambil pusat, dan tupoksinya pengelolaan berada di Kemenhub.
Gumilang Febriansyah meminta agar Dishub Kota Semarang lebih tegas dalam menertibkan bus-bus yang melanggar aturan, terutama agen bus atau PO bus yang turunkan dan naikkan penumpang di tepi jalan raya.
Ketegasan tersebut diharapkan bisa membantu dalam menertibkan bus-bus yang masih melanggar aturan, terutama saat musim mudik lebaran kemarin.
“Agar bisa lebih tegas menertibkan bus -bus yang melanggar aturan. Apalagi musim mudik lebaran kemarin, banyak yang perlu dievaluasi, baik dari pihak kepolisian , dan instansi terkait. Karena masih banyak bus yang menurunkan dan menaikkan penumpang atau pemudik di terminal bayangan atau tepi jalan raya. Karena ini membahayakan penumpang dan pengendara lalu lintas lainnya. Kita minta ketegasan dari Dishub untuk menertibkan,” tandasnya. (DN)