Pandeglang | portaldesa.co.id – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat bahwa sekitar 30 persen dari total 850 Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut mengalami kondisi bangunan yang masuk dalam kategori rusak. Kondisi tersebut mayoritas terjadi di wilayah Pandeglang yang rawan bencana, Selasa (25/7/2023).
Sutoto, Sekretaris Dindikpora Pandeglang, menyatakan bahwa dari total 150 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah tersebut, sekitar 20 persen juga mengalami kerusakan. Namun, jumlah SMP yang mengalami kerusakan lebih sedikit dibandingkan dengan SD.
Menurutnya, tanggung jawab untuk bangunan sekolah yang mengalami kerusakan ringan berada pada kepala sekolah. Sutoto berharap kepala sekolah dapat berperan aktif dalam mencegah kondisi sekolah yang mengalami kerusakan menjadi lebih parah.
Sutoto memiliki target bahwa pada tahun 2026, Pemkab Pandeglang akan dapat menyelesaikan persoalan kondisi sekolah yang rusak. Keuntungan saat ini adalah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 dan 212 tahun 2022 yang memprioritaskan sektor pendidikan.
Dalam hal anggaran, DAK (Dana Alokasi Khusus) yang biasanya berbasis dapodik, hanya bisa mencakup beberapa sekolah, misalnya sekitar 10 hingga 20 sekolah per tahun. Namun, dengan masuknya anggaran APBD dan adanya kebijakan PMK, diharapkan sekitar 100 sekolah dapat tertangani pada tahun ini, sehingga pada tahun 2026 diharapkan seluruh permasalahan kondisi sekolah yang rusak dapat diselesaikan.(Rz)