Bogor | portaldesa.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengingatkan kepada seluruh sekolah di Kota Bogor untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli), praktik pragmatisme, serta tindakan yang memberatkan siswa dan orang tua. Ia meminta agar jika ada praktik-praktik semacam itu, segera dilaporkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bima Arya setelah secara simbolis memasang spanduk bertuliskan “Laporkan Pungli” di SMP Negeri 8 Kota Bogor. Langkah serupa juga diambil di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 12 Kota Bogor.
“Kami ingin mengingatkan sekali lagi kepada semua sekolah di Kota Bogor, baik SD maupun SMP, agar tidak terlibat dalam pungutan liar atau perilaku yang merugikan. Kita tidak ingin mendidik para siswa dan keluarga mereka dengan budaya pragmatisme yang salah. Kita tidak ingin memberikan beban berlebih pada siswa dan sekolah,” tegas Bima, Jumat (11/08/2023) di kutip.
Bima Arya berharap pesan serupa juga bisa mencapai jenjang SMA di Kota Bogor, walaupun wewenang mengenai hal ini sebenarnya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bagi warga Kota Bogor yang mengetahui, melihat, atau merasakan adanya praktik-praktik negatif di sekolah, Bima Arya memberi izin untuk melaporkannya melalui aplikasi pengaduan “Si Badra” atau melalui nomor khusus laporan pungli di sekolah: 0852 1845 1813.
Dengan adanya laporan-laporan ini, Bima Arya bermaksud membangun sistem yang dapat mencegah praktik pungli yang merugikan siswa, orang tua, guru, dan sekolah. Ia mengacu pada pungutan liar seperti pungutan yang tidak disetujui oleh komite sekolah, uang yang diminta saat kunjungan, biaya untuk buku dan seragam yang tidak diatur, serta pemberian uang kepada pihak sekolah atau guru tanpa dasar yang jelas.
Bima Arya juga mengingatkan para kepala sekolah, pendidik, dan staf kependidikan untuk tidak terjebak dalam praktik pragmatisme di dunia pendidikan. Baginya, sekolah seharusnya menjadi tempat untuk membentuk anak-anak menjadi manusia yang berarti, yang memberikan nilai lebih daripada sekadar materi, dan tentunya tidak boleh diperbudak oleh materi.
Sebagai catatan, proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi pada tahun 2023 telah menciptakan kontroversi karena adanya manipulasi data kependudukan demi memasukkan calon siswa ke sekolah favorit. Bima Arya menganggap bahwa PPDB ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan harus dianggap sebagai tanggung jawab bersama.
“Langkah yang saya ambil merupakan bagian dari pembelajaran dan perbaikan ke depan. Saya akan memperbaiki hal-hal terkait dengan administrasi dan verifikasi fakta di lapangan, termasuk kebiasaan-kebiasaan di dalam sekolah. Saya akan menerapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur ketatnya proses verifikasi perpindahan domisili,” jelasnya.
Meskipun langkah-langkah ini mungkin akan memperlambat proses, Bima Arya yakin bahwa seiring berjalannya waktu, sistem ini akan menjadi lebih efisien. Untuk saat ini, pengawasan akan ditingkatkan secara maksimal.
Kepala SMP Negeri 8 Kota Bogor, Endang Mina, memberikan apresiasi atas komitmen Bima Arya terhadap pemberantasan pungutan liar dan praktik pragmatisme di sekolah. Dia berjanji bahwa SMP Negeri 8 akan berusaha sepenuhnya mendukung upaya ini dan menerapkan semua pesan yang telah disampaikan oleh Wali Kota Bogor. (Ed)