Bogor | portaldesa.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dalam rangka mengecek layanan dokumen kependudukan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (2/8/2023).
Kedatangan Bima Arya di kantor Disdukcapil disambut dengan pertemuan bersama warga yang sedang menggunakan layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte, dan sebagainya.
Dalam inspeksinya, Bima Arya didampingi oleh petugas Disdukcapil dan turut memeriksa proses dokumen kependudukan dari tingkat operator hingga verifikator.
Dalam pemeriksaan terhadap proses otorisasi perpindahan alamat, Bima Arya menemukan adanya titik lemah pada operator. Operator sebelumnya dapat melakukan otorisasi tanda tangan elektronik, yang menyebabkan kemungkinan kurang teliti atau bahkan adanya manipulasi sengaja.
Untuk mengatasi masalah ini, Bima Arya menegaskan bahwa otorisasi perpindahan alamat seharusnya dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) bukan oleh operator. Sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil telah diberlakukan agar dilakukan langsung oleh Kabid. Namun, Bima Arya juga menyatakan perlunya Kabid melakukan otorisasi dengan lebih teliti lagi dengan persyaratan yang lebih lengkap, seperti menyertakan surat tidak keberatan dari pemilik kartu keluarga yang dituju.
Dalam upaya untuk memperketat proses tersebut, Pemerintah Kota Bogor sedang berupaya untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil terkait proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili, terutama menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Bima Arya menegaskan pentingnya menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat dalam pelayanan dokumen kependudukan baik di dinas maupun di wilayah. Namun, untuk mencegah terjadinya kerumunan, otorisasi untuk tanda tangan elektronik akan tetap dilakukan oleh Kabid dan pelayanan di wilayah tetap berjalan, agar proses pelayanan tetap berjalan dengan baik dan efisien. (Ed)