back to top

Wali Kota Semarang Menegaskan Larangan Pungutan untuk Pembelian Seragam dan Buku Sekolah

Semarang | portaldesa.co.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengeluarkan pernyataan tegas mengenai larangan sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa terkait pembelian seragam sekolah dan buku.

Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita, yang mengungkapkan bahwa masih ada sekolah yang memaksa orang tua siswa untuk membeli seragam dan buku di sekolah. Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota, menilai bahwa kebijakan semacam itu memberatkan orang tua dan wali murid.

Mbak Ita menegaskan bahwa pelarangan pungutan kepada orang tua siswa sudah jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Selain masalah kewajiban membeli seragam sekolah, Mbak Ita juga menyoroti adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut juga melarang segala bentuk pungutan kepada orang tua siswa, termasuk wajib membeli seragam dan buku di sekolah.

โ€œPerlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,โ€ terangnya usai memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis (27/7).

Dalam mengikuti arahan dari Wali Kota Semarang, Dinas Pendidikan Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak hingga SMP di Kota Semarang, Kepala Satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.

Surat edaran tersebut menekankan tiga poin penting. Pertama, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dalam pengadaan pakaian seragam. Dan yang terakhir, sekolah dilarang mengatur kewajiban atau membebankan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, berharap agar sekolah mematuhi surat edaran tersebut dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik terkait pungutan atau pembebanan kewajiban membeli seragam atau buku di sekolah. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini akan meringankan beban orang tua siswa dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan terjangkau. (DN)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...