Depok | portaldesa.co.id – Walikota Depok Mohammad Idris, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian dua remaja yang terseret arus air dan masuk ke dalam gorong-gorong di Jalan Tawakal RT 03 RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, pada Rabu (26/04/2023). Kejadian ini terjadi saat Kota Depok diguyur hujan deras pada Selasa (25/04/23).
Tiba di lokasi kejadian bersama Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, Walikota Depok serta beberapa kepala perangkat daerah terkait pada pukul 09.30 WIB langsung memantau operasi tim SAR gabungan dalam melakukan pencarian terhadap satu remaja berusia 18 tahun yang saat itu belum ditemukan.
KH. Idris menjelaskan, bahwa ada SOP (Standard Operating Procedure) ketentuan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam kerja sama dengan Tagana, Damkar, dan TNI-Polri. Mereka membuat kesepakatan terkait prosedur pencarian serta bantuan kepada keluarga korban.
“Ada SOP ketentuan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kerja sama Tagana, Damkar dan TNI-Polri, mereka membuat kesepakatan seperti apa, termasuk nanti (bantuan) keluarga korban seperti apa”, ucap Walikota Depok.
Saat itu, tim SAR gabungan masih dalam proses mencari satu korban lagi yang belum ditemukan, yaitu remaja berusia 18 tahun.
“Jenazah pertama sudah ditemukan di rawa, yang usianya 11 tahun cucunya, dan yang 18 tahun belum ditemukan”, tuturnya.
KH. Idris juga mengungkapkan, bahwa gorong-gorong yang dibangun di bawah perumahan tanpa izin akan menjadi evaluasi perbaikan Pemerintah Kota Depok ke depannya. Ia menjelaskan bahwa izin awal dari RT-RW tidak diperoleh, dan perumahan yang baru di atas rawa tersebut tidak memiliki izin. Oleh karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait untuk menghentikan pembangunan perumahan di area tersebut.
“Ya kalau izin awal dari RT-RW, pengakuan RT-RW nya tidak tahu-menahu, dan ini sudah kita cek memang tidak ada izin (perumahan), baik yang komplek lama, mungkin sistemnya satu per satu”, tandas KH. Idris.
“Dan terkait masalah perdanya kita lihat dengan yang ini (Perumahan yang baru) dipastikan tidak ada izin, karena RT-nya bilang tidak ada, pernah diajak musyawarah cuma tidak selesai, karena memang ini kawasan ruang resapan air (Rawa)”, nya.
Walikota Depok menegaskan, bahwa area rawa adalah resapan air yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah, bukan milik pribadi atau swasta. Ia menambahkan bahwa musibah ini menjadi catatan penting untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Depok, termasuk dalam hal penanganan kawasan kumuh, administrasi perizinan, dan PUPR.
“Saya minta dipasang garis agar tidak boleh dilanjutkan lagi (Perumahan yang baru di Rawa)”, ucapnya.
“Sebenarnya ini resapan air, rawa-rawa jadi perumahan, jadi ini tinggal punya siapa, yang jelas bukan punya pemerintah”, tegasnya.
“Maka, itu yang menjadi evaluasi, tempat-tempat seperti ini resapan air kalau bisa didahulukan kepemilikan oleh pemerintah, jadi tidak milik pribadi atau swasta”,ย tambahnya.
Pada kesempatan itu, KH. Idris memberikan santunan duka kepada keluarga korban. Ia berharap musibah ini menjadi pembelajaran untuk perbaikan dalam pembangunan Kota Depok ke depannya.(Roni)