Jakarta | portaldesa.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tidak memandangnya sebagai masalah.
Menurutnya, wajar seseorang mengajukan gugatan dengan tujuan membersihkan namanya dari berbagai tudingan pelanggaran hukum.
“Ya enggak apa-apa. Kan setiap orang punya hak untuk menuntut hak hukumnya ya untuk menuntut membersihkan dirinya dari berbagai dugaan pelanggaran hukum,” ujar Mahfud, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) menanggapi gugatan yang diajukan Wamendagri John Wempi Wetipo terhadap institusi tersebut. Gugatan itu diajukan karena nama John digunakan RSPI dalam akta kelahiran bayi perempuan bernama Veronica Jennifer.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara RSPI Septiany Utami Dewi menyatakan belum menerima gugatan tersebut. Namun pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut setelah surat resmi diterima.
“Saat ini, RS Pondok Indah, belum menerima surat gugatan tersebut. RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait”, terang Septiany Utami Dewi, Kamis (4/5/2023).
Ia menyatakan bahwa RSPI akan bekerjasama dalam menangani hal ini.
“RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel diajukan oleh John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Wamendagri mengajukan gugatan itu setelah merasa terganggu dengan akta kelahiran yang dikeluarkan RSPI.
Veronica Jennifer mengancam dan mengeluarkan teguran hukum kepada John Wempi Wetipo dengan menggunakan akte kelahiran yang menyebutkan namanya. Melalui gugatan tersebut, Wamendagri menuntut ganti rugi sebesar Rp 23 miliar.
“Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar”, ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu 3/5/2023.(Arf)