Banyumas | portaldesa.co.id – Bambang Pudjianto, warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berusia 64 tahun, menggugat Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pasalnya, pemerintah dituding mengambil alih lahan keluarganya untuk pembangunan Pasar Sangkalputung di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, selama puluhan tahun.
Gugatan Perdata ini diajukan ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms pada Senin (13/3/2023).
“Gugatan perdata sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas pada Senin (13/3/2023)”, ucap Puji kepada Wartawan, Rabu 15/3/2023.
Puji menuntut pemerintah, mengembalikan tanah milik keluarganya yang seluas kurang lebih 1.277 meter persegi itu. Selain itu, dia juga menuntut pemerintah membayar ganti rugi immaterial senilai Rp 20 miliar.
Puji mengatakan, sertifikat tanah seluas 1.277 meter persegi itu atas nama adiknya, Hendro Puji Santoso, dengan nomor sertifikat 351 tahun 1981. Ia mengaku terpaksa mengajukan gugatan karena pemerintah belum menyelesaikan masalah tersebut.
Selain mengajukan gugatan Perdata, Puji pun berencana melaporkan perampasan tanah dan pungutan liar tersebut ke Polres Banyumas. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Banyumas, Arif Rohman, mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut.(Fqh)