Reporter: Sawijan
Jakarta | portaldesa.co.id – Sebanyak 270 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Bambu RT 10 RW 08 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Warga mengeluhkan soal ganti rugi yang dianggap tidak sesuai dan tidak manusiawi, pada rapat pertama yang dihadiri oleh pihak PUPR dan instansi terkait berjanji kepada warga akan mengantirugi sesuai dengan saat ganti rugi warga kebun bayam.
Namun pada kenyataannya pada hari Kamis, 29/9/2022 warga dapat undangan sosialisasi di kantor Kelurahan Papanggo warga disodorkan selebaran kertas dan diminta untuk tanda tangan, ternyata soal ganti rugi tutur seorang warga yang bernama Y kepada media.
Saudara Y mengatakan, Kami dapat undangan sosialisasi di kantor Kelurahan Papanggo warga disodorkan kertas dan diminta untuk tanda tangan, ternyata soal ganti rugi.
Warga Kampung Bambu juga menyesalkan soal kecilnya uang ganti rugi tersebut. yang sudah menanda tangani surat tersebut hanya mendapatkan ganti rugi sebesar 700.000 ribu rupiah sampai dengan 1,5 juta Rupiah tergantung besar kecilnya dari bangunan warga tersebut.
Dari sebagian warga menolak untuk ganti rugi yang tidak sesuai tersebut karena sangat dirugikan, bahkan warga merasa heran saat rapat kesatu, kedua dan ketiga tidak ada pembicaraan soal besaran ganti rugi tersebut.
Warga kampung Bambu berharap kepada instansi terkait agar memperhatikan ganti rugi yang wajar karena bangunan mereka sangat tidak dihargai jika ganti rugi hanya sebesar itu kata warga.
Rapat sosialisasi dihadiri oleh Sekda DKI Jakarta, Sekcam bapak Ma’mun, PUPR, Kejaksaan, Babinkantibmas, Danramil, pihak PJKA, Kelurahan Papanggo sebagai panitia pembebasan dan warga.
Untuk hasil sosialisasi ini, belum ada kata sepakat karena warga kecewa sebelum nya tidak ada pemberitahuan lebih dulu besar kecinya ganti rugi tersebut.
Juga sebagian warga tetap bertahan sebelum tuntutannya dipenuhi oleh pihak terkait.